Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tak bisa menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) 100 persen di DKI pasca berakhirnya libur lebaran untuk seminggu kedepan.
Anies beralasan, beberapa pekerjaan esensial mengharuskan pegawai DKI tetap harus bekerja dari kantor. Pekerjaan esensial itu yang terkait dengan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Karenanya, Anies memberlakukan kebijakan Work From Office (WFO) 75 persen bagi ASN DKI. Anies menegaskan bahwa tidak semua ASN di DKI boleh bekerja dari rumah.
“Sebagian tidak bisa WFH karena nature pekerjaan di pelayanan itu harus dikerjakan di kantor. Jadi, seperti kelurahan, kecamatan itu harus dijalankan (dari kantor) di Puskesmas, di rumah sakit (juga harus dari kantor),” kata Anies usai mengikuti kegiatan Halal Bihalal di Balai Kota Jakarta, Senin (9/5).
Anies mengungkapkan, pekerjaan pelayanan langsung ke masyarakat itu mengharuskan petugas hadir secara fisik di kantor. Bahkan, kata Anies, saat libur, ada juga pegawai DKI yang tetap harus bekerja di kantor.
“Masyarakat libur pun kalau di jajaran Pemprov itu banyak yang tidak ada libur, karena memang tugasnya pelayanan,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo memberi lampu hijau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama sepekan sejak Senin (9/5).
Dukungan WFH pasca libur lebaran itu merupakan upaya pemerintah mencegah kemacetan arus balik lebaran. Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan arus kendaraan pada saat bersamaan antara kendaraan arus balik dan pegawai yang berangkat ke tempat kerja masing-masing.
Selain itu, dorongan agar WFH diberlakukan juga sebagai upaya mitigasi potensi munculnya penularan yang masif virus Covid-19 di masyarakat. Sehingga dengan begitu, pemudik yang sudah tiba di Jakarta menjalani isolasi selama seminggu kedepan.