DPRD DKI Jakarta akan terus mengikuti perkembangan dalam penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyatakan, dewan di Kebon Sirih akan menunggu naskah akademis daru RUU tersebut guna mengetahui apa saja Kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota.
“Kami menunggu draft naskah akademiknya, apasih sebenarnya 12 kewenangan yang nanti akan berpindah ke Pemerintah DKI Jakarta,” ujarnya usai menghadiri Konsultasi Publik RUU di ruang Pola Balai Kota DKI, Senin (8/5).
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem DKI itu berharap, 12 kewenangan khusus tentang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kebudayaan, Penanaman Modal, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perindustrian, Pariwisata, Perdagangan, Pendidikan, serta Kesehatan tidak memangkas kesejahteraan rakyat yang telah didapatkan saat ini, bahkan bisa mengakomodir kebutuhan yang belum terlaksana.
“Dengan rancangan revisi UU Kekhususan Jakarta adalah bagaimana revisi ini dapat mengakomodir rakyat Jakarta dari sektor kesejahteraannya,” ucap Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI itu.
Di lokasi yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Suryawan Hidayat, berharap dari konsultasi publik ini, banyak menerima masukan dan saran dari berbagai pihak terkait konsepsi RUU tentang Pemprov Daerah Khusus Jakarta.
“Harapannya RUU mampu dijadikan dasar fundamental penyelenggaraan pemerintahan untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global yang bersaing dengan kota besar seluruh dunia, serta mampu mensejahterakan masyarakat Jakarta,” tuturnya.
Adapun RUU tentang Pemerintah Provisi Daerah Khusus Jakarta rencananya terdiri dari 13 BAB dan 58 pasal.