Pembatasan Operasional Truk pada Masa Nataru Berpotensi Ganggu Distribusi Barang

Intime – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, menyoroti aturan pembatasan operasional angkutan barang yang diterapkan selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Menurutnya, pembatasan yang berlangsung selama 24 jam dalam sehari dapat berdampak pada pemenuhan kebutuhan masyarakat serta aktivitas ekonomi.

“Pembatasan masuk tol dari pukul 00 sampai dengan pukul 24.00 artinya larangan beroperasi pada hari tersebut. Pelarangan yang terlalu lama akan berdampak pada kebutuhan masyarakat dan perekonomian,” ujar Gemilang, Kamis (4/12).

Ia mengatakan, pembatasan seharusnya diberlakukan lebih proporsional, yakni dua hari sebelum puncak arus mudik dan satu hari setelahnya. Dengan demikian, distribusi logistik tetap dapat berjalan tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas pada masa libur.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. SKB tersebut kembali mengatur pembatasan operasional angkutan barang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pengaturan diberlakukan karena diperkirakan terjadi lonjakan mobilitas masyarakat pada 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

“Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” katanya di Jakarta, Rabu (3/12).

SKB Nomor KP–DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025 ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Dirjen Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Aan menjelaskan bahwa pembatasan berlaku bagi angkutan dengan sumbu tiga atau lebih, truk dengan kereta tempelan dan gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kelancaran arus lalu lintas saat puncak libur akhir tahun.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini