Intime – Wartawan senior Edy Mulyadi melontarkan kritik keras terhadap terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Ia menilai kebijakan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu bukan sekadar keliru secara administratif, tetapi berbahaya dan berpotensi memicu krisis konstitusional. Menurut Edy, Perpol tersebut seharusnya batal demi hukum sejak diterbitkan karena bertentangan dengan berbagai aturan perundang-undangan.
“Perpol ini melabrak putusan Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan UU Polri, dan menyalahi UU ASN. Tidak ada ruang tafsir,” kata Edy dalam pernyataannya, Senin (22/12).
Ia menegaskan putusan MK secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun. Ketentuan tersebut, lanjut Edy, telah dipertegas oleh berbagai pakar hukum tata negara, termasuk Mahfud MD. Karena itu, ia menilai persoalan ini bukan polemik biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap konstitusi.
Namun, Edy menyoroti sikap Presiden Prabowo Subianto yang dinilai memilih diam dan tidak segera memerintahkan pencabutan Perpol tersebut. Alih-alih bertindak tegas, Presiden justru menginisiasi penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai jalan tengah. Sikap ini dinilai berbahaya karena seolah melegitimasi peraturan yang cacat konstitusi.
“Ketika aturan yang jelas-jelas melanggar konstitusi dibiarkan hidup, negara sedang mengirim pesan bahwa konstitusi bisa ditawar,” ujarnya.
Edy membandingkan sikap Presiden dalam kasus ini dengan respons cepat pemerintah dalam sejumlah polemik lain, seperti distribusi LPG 3 kilogram, investasi tambang di Raja Ampat, hingga sengketa wilayah Aceh.
Menurutnya, keengganan Presiden bertindak tegas dalam kasus Perpol 10/2025 justru menimbulkan tanda tanya besar di publik.
Ia mengingatkan pembiaran terhadap pelanggaran konstitusi dapat menjadi preseden berbahaya bagi masa depan negara hukum.
“Sejarah mencatat, negara runtuh bukan karena kritik, tapi karena pelanggaran konstitusi mulai dianggap wajar,” kata Edy.

