Pemenuhan Hak Rakyat atas Air, Urusan Wajib yang Tertinggal

Oleh: Priyatno Bambang Hernowo, Water Supply Management Specialist

Jelang Pilpres 2024, perbincangan di ranah maya, beragam. Trending topic yang dimainkan tagar, bertambah dengan persoalan yang substantif untuk kemashlahatan.

Pokok tentang subsidi mobil listrik, panjang jalan, Format E masalah akses air minum menjadi perbincangan, sahut-sahutan antar pengguna twitter, tiktok.

Akses air minum, masalah yang jarang dibicarakan, tidak memiliki appetite di media sosial, menjadi bahasan yang disambut. Isu yang “dingin” di jagad maya, yang sebenarnya “panas” di jagad nyata, menemukan jalur perhatian pengambil kebijakan dan calon pengambil kebijakan.

Akses Air Minum

Tanggal 28 Juli 2010 Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi No. 64/292  mengakui Hak atas air minum yang aman dan bersih dan Sanitasi merupakan Hak Asasi Manusia. Hak atas Air memberikan hak setiap orang untuk mendapatkan air yang: memadai/cukup, aman dan dapat diterima, dapat diakses secara fisik, dan  terjangkau untuk keperluan pribadi dan rumah tangga.

UU Sumber Daya Air (SDA) no 17 tahun 2019 pasal 6: Negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau.

Kondisi saat ini

Pencapaian akses air minum perpipaan, hasil SUSENAS Kor BPS tahun 2022, akses air minum perpipaan tahun 2022 adalah 19,47%, tidak banyak meningkat dibandingkan dengan pencapaian di tahun 2015: 16,63% atau rata-rata 0,41% per tahun. Target RPJMN untuk akses air minum perpipaan adalah 30,45% di 2024.

Pencapaian Indonesia dalam akses air minum perpipaan tertinggal dibandingkan dengan negara lain. Indonesia unggul atas Republik Asia Tengah, tertinggal dari Nepal, Laos, Madagascar, Ethiopia, Bangladesh, dan negara-negara maju USA, Australia, Perancis, Singapura, Hongkong yang sudah di atas akses 95%. Rata-rata dunia adalah 70,8% (Bappenas, 2023).

Pencapaian yang diambil dari Buku Kinerja BUMD Air Minum tahun 2022 dari sisi teknis: idle capacityproduksi 25.932 liter per detik, tingkat kebocoran air rata-rata 33,72%. Sisi pelayanan dan komersial: jumlah sambungan 14,7 juta pelanggan, tariff air minum yang full cost recovery sebanyak 37,79% (147 BUMD air minum).

Akses air minum termasuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelayanan dasar air minum masuk dalam urusan pemerintahan konkuren, urusan pemerintahan yang dibagi Pemerintah Pusat dengan pemerintah Provinsi dan Kota/Kabupaten.

Isu Akses Air Minum Perpipaan

Isu akses air minum dikelompokan dalam Kelembagaan, Regulasi, Proses Bisnis, Pembiayaan. Kelembagaan: urusan pemerintah yang konkuren, dalam pengelolaan dan pengembangan, membutuhkan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Saat ini tidak ada lembaga pemerintah yang bertanggungjawab penuh dalam delivery penyediaan akses air minum perpipaan. Isu kelembagaan BUMD Air Minum masih 41,6% yang belum sehat.

Regulasi: peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU SDA no 17 tahun 2019 belum ditetapkan. Regulasi yang ada belum optimal mendorong peran semua pihak termasuk swasta dalam pengembangan SPAM. Aturan tarif air minum belum dilaksanakan secara disiplin.

Proses Bisnis: dokumen kebijakan dan perencanaan SPAM berupa Jakstranas, Jakstrada, Rencana Induk SPAM, Rencana Bisnis, belum tersedia penuh dan selaras. Pengelolaan dan pemanfaatan asset belum optimal. Interface risks SPAM harus dimitigasi.  

Pembiayaan: penambahan 10 juta sambungan, sehingga akses layanan mencapai 30% di 2024, memerlukan Rp 123,4 Triliun, 76% berasal dari APBN + APBD. Shrinkage kemampuan fiskal menurunkan drastis APBN + APBD yang digunakan sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp 36,6 T.

Pendekatan Struktural sebagai Solusi

Urusan konkuren wajib pemerintah, secara kelembagaan memerlukan orkestrasi yang disiplin dan clear the path atas kemampetan dalam SPAM. Perlu dibentuk Badan Regulator yang menjadi penanggungjawab ultimate atas pemenuhan hak rakyat atas air. Penguatan BUMD Air Minum dengan regionalisasi sehingga memiliki keligatan dan sumber daya untuk akselerasi akses air minum perpipaan.

Aturan SPAM dibuat memastikan integrasi pengelolaan dan pengembangan hulu-hilir, source to tap. Aturan SPAM memberikan insentif akselerasi akses air minum perpipaan. Ilustrasi di DKI Jakarta tahun 2019-2021 melalui Peraturan Gubernur: a. memberikan akses sambungan langsung kepada warga DKI Jakarta yang masih dispute dalam status tanah yang ditempati, bukan pengakuan kepemilikan tanah, namun penuntasan pemenuhan hak rakyat atas air; b. pajak air tanah dalam lebih besar dari tarif air minum perpipaan, penetapan zona zero deep-well (dilarang mengambil air tanah dalam); c. penerapan subsidi tarif untuk wilayah Kepulauan Seribu yang menggunakan air laut sebagai air baku.

Potensi pembiayaan dari swasta didorong dengan regulasi yang membuka peran swasta, hulu-hilir, dalam pengelolaan maupun pengembangan, tanpa menghilangkan kehadiran negara dalam SPAM. Penetapan tarif, arah pengembangan layanan adalah mandatory call negara.

Asa

Diskursus tentang akses air minum di dunia maya, semoga tidak berhenti dan menjadi bumbu jelang kontestasi. Penyediaan akses air minum adalah pemenuhan hak asasi manusia. Trickle down atas ketersediaan akses air minum adalah berkurangnya pengeluaran domestik rumah tangga.

Kebahagian intangible, ketika menghadirkan akses air minum perpipaan kepada warga -yang sebagian besar berada di bawah rata-rata pendapatan rumah tangga,-yang belum mendapatkan akses air minum perpipaan sejak kemerdekaan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini