Pemerhati Sebut Polemik KUHP Baru Muncul karena Salah Tafsir Pasal

Intime – Pemerhati Sosial dan Kebangsaan, Abdul Rohman Sukardi, menilai berbagai kekhawatiran publik terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagian besar bersumber dari pembacaan pasal yang tidak utuh dan cenderung terpotong.

Menurut dia, jika KUHP baru dibaca secara sistematis dan diletakkan dalam kerangka ideologi Pancasila serta asas hukum pidana, sejumlah tudingan yang berkembang tidak sepenuhnya beralasan.

Abdul Rohman menyebut setidaknya terdapat tujuh isu yang kerap dipersoalkan, mulai dari pasal moralitas, penghinaan terhadap Presiden, hingga dampaknya terhadap demokrasi, HAM, dan dunia usaha. Salah satu isu yang paling sering disalahpahami, kata dia, adalah anggapan bahwa nikah siri dapat dipidana.

“Narasi itu tidak tepat. KUHP baru mempidana hubungan seksual oleh orang yang bukan suami atau istri menurut hukum negara. Sementara hukum negara melalui Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum agama, bukan pencatatan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (8/1).

Ia menjelaskan, pencatatan perkawinan bersifat administratif untuk kepastian hukum, bukan syarat sahnya perkawinan. Karena itu, perkawinan siri yang memenuhi rukun dan syarat agama tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana dalam pasal zina maupun kohabitasi.

Terkait pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara, Abdul Rohman menilai pasal tersebut kerap disalahartikan sebagai upaya membungkam kritik. Menurut dia, KUHP baru membedakan secara tegas antara kritik kebijakan yang sah dengan penghinaan yang menyerang kehormatan pribadi melalui makian atau fitnah. Selain itu, delik tersebut bersifat aduan sehingga tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang.

Ia juga menepis anggapan bahwa KUHP baru mengkriminalisasi demonstrasi. “Yang dilarang adalah keonaran dan eskalasi destruktif, bukan ekspresi pendapat,” katanya.

Abdul Rohman menegaskan, perdebatan soal KUHP baru seharusnya diarahkan pada pengawalan implementasi, bukan pada ketakutan berlebihan. “Secara konseptual dan konstitusional, KUHP baru masih berada dalam koridor negara hukum Pancasila,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini