Intime – Pemerintah berencana menghapus tunggakan BPJS Kesehatan pada November 2025. Kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sudah lama menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Meskipun demikian, tidak semua peserta BPJS Kesehatan akan otomatis dihapuskan tunggakannya. Penghapusan memiliki kriteria dan syarat tertentu agar tepat sasaran.
Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan merupakan kebijakan yang bertujuan untuk menghapus iuran tertunggak dari para peserta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu agar tetap bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa terkendala masalah administrasi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan.
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen. Dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” kata Ghufron di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (28/10).
Siapa yang Berhak Mendapatkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan?
Berdasarkan rancangan kebijakan yang tengah disusun pemerintah, pemutihan tunggakan BPJS 2025 hanya akan diberikan kepada kelompok tertentu yang memenuhi kriteria berikut:
1. Peserta yang beralih ke PBI
Mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kini telah masuk kategori PBI menjadi prioritas penerima manfaat. Iuran bulanan mereka saat ini sudah ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus dari sistem.
2. Peserta dari kalangan tidak mampu
Ghufron menegaskan bahwa pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, sesuai data resmi pemerintah. “Pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin,” tegasnya.
3. Peserta dengan status PBPU dan BP yang diverifikasi Pemda
Program ini juga mencakup peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), selama sudah terverifikasi oleh pemerintah daerah.
4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Peserta harus tercatat dalam DTSEN sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi data ini penting agar bantuan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
5. Pemutihan berlaku untuk maksimal 24 bulan tunggakan (2 tahun)
BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan iuran hingga dua tahun. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, sisa kewajiban di luar batas tersebut tidak akan dihapus.
6. Pendanaan disiapkan pemerintah melalui APBN
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa dana sebesar Rp 20 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2026. Anggaran ini akan digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi ketentuan program pemutihan.

