Intime – Pemerintah kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 50 persen untuk pembelian tiket pesawat hingga jasa transportasi dalam momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (nataru).
Insentif itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian pada Senin (22/9).
“Dipersiapkan PPN ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat, dan juga jasa transportasi di hari tertentu, waktu tertentu seperti yang lalu, kita berikan 50 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia menjelaskan insentif transportasi itu kembali digulirkan setelah adanya usulan dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, pada periode libur sekolah pertengahan tahun 2025 lalu, pemerintah juga memberikan stimulus berupa diskon tiket pesawat yang berlaku sejak 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dengan skema PPN DTP sebesar 6 persen.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang terbit pada 4 Juni 2025.
Selain insentif transportasi, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah bersama pelaku usaha juga kembali menggelar Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada 10-16 Desember 2025.
Target transaksi Harbolnas 2025 dipatok Rp 35 triliun. Target itu meningkat 12,2 persen dibanding capaian Harbolnas 2024 yang mencatat transaksi Rp 31,2 triliun.
Adapun sebagai strategi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta memperkuat iklim investasi di tengah ketidakpastian global.
Paket tersebut terdiri atas delapan program akselerasi di 2025, empat program lanjutan di 2026, serta lima program untuk penyerapan tenaga kerja.