Intime – Pemerintah memutuskan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkugnan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan itu diambil karena berbagai hal pertimbangan.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Raja Ampat,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6).
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Namun, izin PT GAG Nikel tidak dicabut.
“Alasan pencabutan atas penyelidikan LHK karena melanggar aturan lingkungan. Yang kedua kawasan perusahaan ini kita masuk kawasan geopark,” ucap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Bahlil juga menjelaskan alasan tidak mencabut izin PT GAG Nikel karena karena lokasi pertambangan tersebut jauh dari kawasan geopark. Meskipun demikian, ia akan memperketat pengawasan.
Greenpeace mengungkapkan tambang di lima pulau kecil di Raja Ampat telah merusak lebih dari 500 hektare hutan dan mengancam 75 persen terumbu karang terbaik dunia di kawasan tersebut.
Aktivitas tambang juga dinilai melanggar UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.