Pemerintah Hapus Utang Macet UMKM Senilai Rp 7,2 Triliun

Intime – Pemerintah menerapkan kebijakan penghapusan utang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Januari 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan tersebut menjadi langkah konkret pemerintah untuk memberikan ruang napas bagi pelaku usaha kecil dan ultra mikro yang selama ini kesulitan bangkit akibat beban kredit macet. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, lebih dari 3,6 juta debitur kecil dan ultra mikro akan mendapat manfaat dari kebijakan ini.

Total utang macet yang dihapus mencapai sekitar Rp 7,2 triliun, mayoritas berasal dari pembiayaan dengan plafon di bawah Rp 100 juta. Program ini difokuskan bagi pedagang pasar tradisional, petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro di sektor informal yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

Melalui penghapusan utang ini, pemerintah berharap pelaku usaha dapat memulihkan kepercayaan finansial mereka dan kembali mengakses pembiayaan formal dari lembaga keuangan negara. Dengan begitu, roda ekonomi produktif rakyat kecil diharapkan kembali berputar.

Kebijakan tersebut dilaksanakan secara terintegrasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta bank-bank penyalur milik negara seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Pegadaian, dan Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar.

Pemerintah memastikan bahwa proses penghapusan utang akan dilakukan secara selektif dan transparan, dengan prioritas pada debitur yang benar-benar tidak mampu melanjutkan pembayaran akibat kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Menurut penjelasan resmi pemerintah, penghapusan ini tidak serta merta menghapus kewajiban hukum pelaku usaha terhadap kredit aktif, melainkan hanya berlaku bagi kredit yang telah masuk kategori hapus buku di perbankan. Artinya, bank sudah tidak lagi menagih piutang tersebut karena debitur tidak memiliki kemampuan bayar.

Program ini juga diharapkan menjadi momentum penting untuk membangun kembali kepercayaan antara pelaku usaha mikro dengan sistem keuangan formal. Dengan beban kredit macet yang dihapus, pelaku usaha dapat kembali mengajukan pembiayaan baru untuk memperluas usaha mereka.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini