Intime – Peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) Muhammad Anwar menegaskan bahwa pemerintah perlu membenahi persoalan mendasar sebelum membahas masa depan ojek online (ojol).
Menurutnya, persoalan utama yang hingga kini belum terselesaikan adalah ketiadaan data resmi dan otoritatif mengenai jumlah pengemudi daring di Indonesia.
“Sampai saat ini belum ada data pasti dari negara terkait jumlah pengemudi daring. Semua data yang beredar masih berupa kisaran atau perkiraan,” kata Anwar, Rabu (7/1).
Anwar mengungkapkan, berbagai lembaga dan organisasi mencatat angka yang berbeda-beda. Asosiasi Driver Online Indonesia (ADOI) memperkirakan jumlah pengemudi ojol mencapai 4,2 juta orang. Sementara BPJS Ketenagakerjaan mencatat sekitar 2 juta pengemudi yang terdaftar.
Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) memperkirakan jumlahnya mencapai 4 juta pengemudi. Adapun hasil simulasi data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilakukan Next Policy mengestimasi jumlah pengemudi ojol pada 2024 sebanyak 2,41 juta orang.
“Padahal pemerintah memiliki kewenangan untuk meminta atau bahkan mewajibkan penyedia layanan aplikasi memberikan data mitra pengemudi yang mereka miliki,” ujarnya.
Menurut Anwar, ketiadaan data yang valid mencerminkan lemahnya otoritas negara terhadap perusahaan aplikator. Padahal, data tersebut bersifat fundamental sebagai dasar perumusan kebijakan publik.
Tanpa data akurat, kata dia, pemerintah akan kesulitan memberikan intervensi, seperti penyaluran bantuan sosial atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pengemudi ojol yang posisinya menyerupai pekerja rentan.
Jika data sudah tersedia, lanjut Anwar, pemerintah baru dapat memetakan kondisi lapangan secara objektif dan melangkah ke tahap berikutnya yang lebih krusial, yakni memastikan regulasi benar-benar dijalankan.
Ia menyoroti praktik pemotongan tarif yang melebihi batas ketentuan, baik secara terbuka maupun melalui skema biaya tambahan.
“Pemotongan seperti ini menggerus pendapatan pengemudi secara sistematis,” tegasnya.
Anwar juga menyoroti tarif promosi destruktif seperti skema tarif lima ribu rupiah yang memindahkan beban promosi kepada pengemudi. Ia menegaskan promosi harus menjadi tanggung jawab perusahaan aplikator, bukan dilakukan melalui pemotongan pendapatan mitra pengemudi.

