Pemerintah Kaji Percepatan Eksekusi Mati bagi Terpidana Narkoba

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika.

Langkah ini diambil mengingat kondisi Indonesia yang sudah dalam status darurat narkoba.

Budi menjelaskan bahwa percepatan eksekusi hukuman mati merupakan salah satu dari tiga langkah prioritas pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba.

“Serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dan sudah tidak ada lagi upaya hukum sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan,” kata Budi di Jakarta

Tak hanya iru, Pemerintah ingin menutup ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Pemerintah juga akan memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba,” jelas Budi.

Selain itu, pemerintah terus menggencarkan langkah edukasi bahaya narkoba. Edukasi untuk masyarakat ini akan disampaikan melalui berbagai macam platform untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.

Menurut Budi, hal ini dilakukan lantaran Indonesia darurat narkoba. Dia mengatakan Indonesia sudah menjadi produsen hingga pasar peredaran narkoba.

“Karena Indonesia tak hanya menjadi konsumen narkoba, namun juga sudah menjadi target pasar, bahkan menjadi salah satu produsen narkoba di dunia ini,” tambahnya.

Dia mengatakan jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dan peredarannya semakin luas. Bahkan, narkoba beredar dan disalahgunakan di kota-kota hingga menjangkau daerah-daerah terpencil.

“Pada tahun 2024, angka frekuensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang, yang didominasi oleh generasi muda, terutama remaja 15-34 tahun,” katanya.

Perputaran uang dari hasil bisnis barang haram ini juga cukup besar.

“Berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode 2022-2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp 99 triliun,” tutup Budi yang juga purnawirawan jenderal Polri ini.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini