Pemerintah Melarang Keras Ormas Pakai Seragam Mirip TNI Hingga Jaksa

Intime – Pemerintah saat ini tegas dengan organisasi kemasyarakatan (ormas). Kini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang ormas mengenakan pakaian menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan.

Penegasan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia.

Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Hotel Best Western, Palangka Raya, pada Jumat (13/6).

Ia menegaskan, berorganisasi di bidang sosial kemasyarakatan dijamin oleh Undang-Undang (UU) sebagai bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi negara.

“Tetapi berserikat dan berkumpul dalam konteks bernegara, masyarakat (termasuk ormas) dibatasi oleh hak-hak lain, dalam bentuk norma, nilai, dan hukum yang sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1954 dan sudah diatur hukumnya dalam UU Ormas,” ucapnya.

Bahtiar menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menertibkan ormas yang meresahkan masyarakat atau yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku.

“Saatnya kita tertibkan. Satgas (penanganan premanisme dan ormas meresahkan) ini harus dipastikan terbentuk,” pungkasnya

Lebih lanjut, Bahtiar menuturkan, ormas tidak boleh berdiri bebas di ruang publik dan terdapat batasan-batasan yang mengikat mereka. Salah satu larangan tersebut tercantum dalam Pasal 59 Ayat 1.

“Larangannya tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya, harus ditertibkan, jangan pakai pakaian seperti jaksa, polisi, itu harus ditertibkan,” tegasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini