Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Libur Nasional, Warga Diminta Gelar Perlombaan

Intime – Pemerintah menetapkan Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Libur ini berlangsung sehari setelah perayaannya HUT ke-80 RI pada Minggu 17 Agustus.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan.” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di Jakarta, Jumat (1/8).

Juri berharap dengan adanya libur tambahan ini, masyarakat bisa menggelar perlombaan di lingkungannya masing-masing untuk menyemarakkan pesta kemerdekaan Indonesia.

“Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas,” katanya.

Presiden Prabowo, kata Juri, juga mengimbau agar semarak peringatan kemerdekaan tidak hanya dirasakan di tingkat nasional, tetapi juga digelorakan di seluruh daerah.

Ia mengajak elemen instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta untuk turut serta merayakan HUT ke-80 RI dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini