Pemerintah enggan menanggung biaya pengobatan bagi keluarga dan pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Hal itu, disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini.
Hal tersebut disampaikan Risma dalam surat S-256/MS/BS.00/3/2023 yang sifatnya penting kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi. Alasannya. Mensos tidak memiliki alokasi anggaran.
Surat ini merupakan respons atas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: B.40/MENKO/PMK/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 perihal Pemberian Bantuan atau Santunan kepada Pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian Sosial tidak ada alokasi anggaran terkait santunan, penanganan keringanan biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan para pasien dan keluarga, dikarenakan anggaran Kementerian Sosial untuk penanganan permasalahan sosial mengalami penurunan sebesar Rp 300 miliar,” tulis Risma dalam surat itu.
Surat ini ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa pemerintah bakal memberi santunan kepada anak korban kasus GGAPA.
Hal tersebut disampaikan Budi usai acara Gerakan Penimbangan Bulanan Nasional Terintegrasi untuk Percepatan Penurunan Stunting di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (28/2).
“Kita sudah meminta ada santunan. Nah, sekarang Pak Menko yang akan membantu mengkoordinasikan dengan kementerian lain karena wewenangnya ada di sana,” ujar Budi.
Budi mengungkapkan terdapat dua skema pemberian santunan untuk korban yang sakit dan meninggal dunia.
“Jadi ada dua, kalau yang terkena penyakit (GGAPA), obatnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kita bayarin premi. Dan untuk yang meninggal, ada santunan,” kata Budi.