Soal Perda Larangan Merokok, Pemilik Warteg: Pemerintah Jangan Asal Mengatur, Pikirkan Kami Rakyat Kecil

Intime – DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Raperda ini pun masuk dalam prioritas Dewan Parlemen Kebon Sirih.

Dalam Raperda KTR, pasal 14 berbunyi bahwa restoran atau rumah makan bebas dari asap rorok.

Salah satu pemilik rumah makan Tegal atau Warteg Selera Bahari, Rudi (46) mengaku, kurang setuju dengan adanya point larangan asap rukok di rumah makan.

Menurut dia, pemerintah jangan asal hanya mengatur, tapi harus dipikirkan juga hal-hal lain. Seperti pembuatan fasilitas tempat untuk merokok.

“Jika harus diatur, sebaiknya ada tempat khusus merokok seperti di tempat-tempat lainnya yang menyediakan ruang merokoknya,” kata Rudi yang memiliki warteg di bilangan Joglo Jakarta Barat ini.

Pemilik warteg lain, bernama Arsih (56) berpandangan bahwa sebenernya ia memang setuju nila di dalam warteg dilarang merokok. Pasalnya banyak orang atau keluarga pemilik warteg yang tidak merokok. Hal ini membahayakan orang lain.

Menurut dia, pengunjung diperbolehkan di depan warteg yang asapnya tidak mengganggu penggunjung lain ataupun keluarga dari pemilik warteg.

“Kalau ngerokok di luar gapapa ngeroknya kalo buat aturan. Memang saya kurang sreg kalo di dalam warteg pada ngerokok,” ucapnya.

Sedangkan, Furkon (47) pemilik Kharisma Bahari di Meruya Utara mengatakan, bahwa pihaknya akan mengikuti saja aturan yang dibuat pemerintah. Seperti era covid-19 pun pihaknya juga mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah.

“Mungkin kalau memang aturan itu juga menyasar kepada kami (warteg) ya kami siap bersedia memasang stiker bebas asap rokok,” ucap dia.

Sejujurnya, menurut dia, rata-rata pengunjung wartegnya habis makan langsung menghisap rokok. Kalau kata mereka ada yang kurang bila tidak merokok usai makan.

“Namun, jika dilihat dari orang yang merokok, sesudah makan tidak sebat itu rasanya kurang,” imbuhnya.

Sejatinya dirinya mendukung apa yang nantinya menjadi aturan yang berlaku di Jakarta demi kebaikan bersama. Bila kebijakan itu berlaku pihaknya tinggal mengikuti saja.

“Tapi yaa bagus juga sih kebijakan tersebut, karena kan di warung makan gak semua orang suka dengan asap rokok. Kalau mau abis makan trs ngerokok mungkin bisa take away aja. Daripada tar ketangkep,” urainya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini