Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 harus nyata. Karena itu, mesti diberikan kewenangan pemuh terhadap wasit pemilu tersebut.
Bawaslu RI meminta, diberikan ruang dan akses pengawasan secara penuh kepada Bawaslu untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai pengawas pemilu.
“Bawaslu meminta KPU meningkatkan kerja sama dengan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu dengan memberikan ruang dan akses sepenuhnya terhadap Bawaslu dan seluruh jajaran pengawas untuk menjalankan amanah undang-undang,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Jakarta, Senin (15/8).
Menurut dia, ruang dan akses pengawasan secara penuh tersebut bernilai penting bagi Bawaslu guna mencegah potensi pelanggaran ataupun potensi sengketa dalam proses Pemilu 2024.
Lebih lanjut, Bagja menyatakan, pengawasan secara penuh itu termasuk pengawasan dari Bawaslu terhadap berkas-berkas dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Sejauh ini dalam tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sejak 1 sampai dengan 14 Agustus 2022, Bagja menilai pihaknya belum memperoleh kesempatan pengawasan secara penuh.
Dia menyampaikan pihaknya menghadapi sejumlah kendala dalam melakukan pengawasan karena beberapa keterbatasan.
Pertama, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap akun Sipol masih terbatas karena ada empat menu yang tidak bisa diakses, yaitu unggahan berkas partai politik, unggahan dokumen keanggotaan parpol berupa KTP dan kartu tanda anggota (KTA), submenu verifikasi administrasi, serta generate data dalam progres unggahan data parpol.
Selanjutnya, ada pula keterbatasan dalam pengawasan melekat terhadap tahapan proses verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024. Pengawasan melekat merupakan pengawasan di tempat pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan oleh tim dari Bawaslu.
“(Keterbatasan) Pengawasan melekat terhadap proses verifikasi administrasi di Hotel Borobudur, Jakarta, satu, pengawas pemilu tidak diizinkan membawa alat komunikasi dan alat dokumentasi dalam melakukan pengawasan. Akibatnya, tim pengawas pemilu tidak bisa melakukan koordinasi dan komunikasi dalam pengawasan proses verifikasi administrasi,” ujar Bagja dilansir dari Antara.
Kedua, lanjut dia, Bawaslu hanya diberi waktu selama 15 menit sebelum setiap sesi verifikasi administrasi berakhir sehingga mereka tidak dapat melakukan pengawasan proses verifikasi secara keseluruhan.
Adapun dalam melakukan proses verifikasi administrasi, KPU membaginya menjadi empat sesi waktu, yaitu, pukul 08.00 WIB, 10.00 WIB, 13.00 WIB, dan 16.00 WIB.
Dengan adanya keterbatasan waktu pengawasan itu, Bagja menyampaikan bahwa tim pengawas pemilu tidak bisa mengawasi secara maksimal proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU.
“Untuk itu, ke depan, Bawaslu meminta KPU agar dapat memberi akses yang luas bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan tahapan verifikasi administrasi ini,” kata Bagja.