Intime – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan stimulus kepada warga agar semakin patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah.
“Menjadi wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal,” ujar Lusiana dalam keterangan resminya.
Berikut ketentuan utama dari kebijakan insentif tersebut sebagai berikut:
1. Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya
2. Tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah
3. Berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat. Proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui:
1. Kantor Samsat Induk
2. Gerai Samsat
3. Samsat Keliling ataupun
4. Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

