Intime – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mencairkan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 pada Juli, dengan pencairan dilakukan bertahap mulai 10 September 2025.
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kak Taga Radja Gah, menyampaikan jumlah penerima KJP Plus kali ini mencapai 707.513 peserta didik. Jumlah tersebut sedikit berkurang dibandingkan pencairan pada Juni lalu yang diberikan kepada 707.622 peserta didik.
“Jumlah penerima didasarkan pada hasil verifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus Tahun 2025,” kata Taga di Jakarta, Kamis (11/9).
Verifikasi dilakukan melalui validasi data kependudukan DKI, keikutsertaan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori layak, serta pengecekan kepemilikan aset keluarga.
Peserta dinyatakan lolos apabila keluarga tidak memiliki kendaraan roda empat, tidak mempunyai aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar, serta tidak ada anggota keluarga yang berstatus ASN, TNI/Polri, maupun pegawai tetap BUMN/BUMD.
Adapun rincian penerima KJP Plus Tahap II 2025 sebagai berikut:
1. SD/SDLB/MI: 338.771 peserta didik, menerima Rp250 ribu per bulan ditambah SPP swasta Rp130 ribu.
2. SMP/SMPLB/MTs: 192.020 peserta didik, menerima Rp300 ribu per bulan ditambah SPP swasta Rp170 ribu.
3. SMA/SMALB/MA: 61.139 peserta didik, menerima Rp420 ribu per bulan ditambah SPP swasta Rp290 ribu.
4. SMK: 112.891 peserta didik, menerima Rp450 ribu per bulan ditambah SPP swasta Rp240 ribu.
5. PKBM: 2.696 peserta didik, menerima Rp300 ribu per bulan.
Dinas Pendidikan DKI menegaskan dana personal maksimal Rp100 ribu dapat ditarik secara tunai tiap bulan, sementara sisanya digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan.
Bagi penerima baru, proses pencairan dilakukan melalui pembukaan rekening, penerbitan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening oleh Bank Jakarta.
Program KJP Plus digulirkan untuk mendukung wajib belajar 12 tahun, meningkatkan pemerataan akses pendidikan, memotivasi peserta didik berprestasi, serta mendorong anak yang putus sekolah agar kembali menempuh pendidikan formal maupun nonformal.