Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang asal-asalan sangat menganggu keamanan dan ketertiban. Hal ini berdampak ancaman keselamatan terhadap pengendara bermotor maupun pejalan kaki.
Oleh karena itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Thopaz Nuhgraha Syamsul meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menertibkan APK yang melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di antaranya berada pada pembatas jalur sepeda (stick cone) di jalan layang (flyover) dan maupun pohon.
“Baliho-baliho di jalan utama banyak yang patah, banyak mengganggu pengendara motor utamanya. Harusnya segera ditertibkan oleh satpol PP APK yang rusak-rusak dan sudah tidak layak pajang,” ujar Thopaz dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/2).
Ia menjelaskan, penertiban APK tersebut tidak bermaksud melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, alangkah baiknya APK yang sudah tidak layak segera ditertibkan demi menjaga kebersihan dan keselamatan pengendara.
“Ketika APK itu sudah rusak dan kita tertibkan untuk kebersihan dan keselamatan itu kan tidak tergolong yang dilarang di undang1undang tadi. Jadi segera ditertibkan yang sudah rusak dan tidak layak pajang,” tandas Thopaz.
Seperti diketahui, KPU DKI telah melarang peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau ruas jalan sekolah serta perguruan tinggi.
Larangan juga berlaku di gedung dan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta, jalan protokol, sarana dan prasarana publik, seperti taman dan pepohonan.