Intime – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tegaskan tidak akan melakukan operasi yustisi atau penertiban secara hukum bagi pendatang baru, setelah Lebaran Idulfitri 2025/1446 Hijriah.
Untuk kali ini Pemerintah DKI akan menerapkan Program Penataan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
“Tidak ada operasi yustisi. Kami akan tetap menerapkan sesuai dengan Program Dinas Dukcapil, yaitu penataan administrasi kependudukan sehingga siapapun masuk ke Jakarta, silakan. Kita akan tetap memantau dokumen administrasi kependudukannya,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono menegaskan, yang dikutip Senin (17/3).
Pramono tegaskan, bahwa Pemprov DKI menerima siapapun masyarakat yang masuk ke Jakarta secara manusiawi.
Ia menjelaskan, program tersebut berhasil menurunkan jumlah pendatang baru di Jakarta pada tahun sebelumnya. Pada 2023, jumlah pendatang baru mencapai 25.900 jiwa kemudian mengalami penurunan pada 2024 sekitar 15.200 jiwa.
Ia pun berharap, Lebaran tahun 2025 ini jumlah pendatang baru tidak mengalami kenaikan yang berlebihan.
“Karena orang masih menaruh harapan bahwa Jakarta menjadi tempat untuk menggantungkan hidupnya. Apalagi, saat ini Jakarta masih jadi Ibu Kota negara, sehingga dengan kondisi ini kita harus bersiap-siap mengatasinya,” tutupnya.