Intime – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan penetapan lokasi (penlok) pembebasan lahan untuk program normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Cililitan dalam penanganan banjir di ibu kota.
Untuk mempercepat pembebasan lahan ini jajaran Gubernur Pramono Anung akan melakukan pendekatan kepada masyarakat. Pramono menambahkan, dalam program normalisasi Ciliwung ini mesti merelokasi warga yang terkena pembebasan lahan.
“Kami tentunya akan secara serius untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat. Karena gak mungkin tidak dipindahkan,” kata Pramono kepada wartawan di Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/5).
Pramono tegaskan, bahwa eks Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat memindahkan warga di sana untuk melakukan normalisasi.
Oleh sebab itu, warga tersebut dipastikan tak akan mendapatkan ganti rugi kembali.
“Memang dulu sudah ada yang dipindahkan, di era Pak Ahok kembali lagi. Nah yang seperti-seperti itu kan sudah pernah mendapatkan ganti rugi,” papar Pramono.
Oleh karena itu, Pramono mengklaim tak akan ada penggusuran yang terjadi. Namun, dia bakal segera melakukan pendekatan agar normalisasi Ciliwung bisa berjalan.
“Kita akan duduk bersama, prinsipnya adalah bukan kemudian melakukan penggusuran, tetapi apapun ini kan untuk kepentingan publik. Dan penlok segera dikeluarkan mulai bulan Juni ini sudah keluar,” ucapnya.
Penentuan penlok ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 344 Tahun 2025.
“Menetapkan, Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur,” ujar Pramono dalam Kepgub itu, dikutip Sabtu (3/5).
Dalam Kepgub tersebut ditetapkan area seluas kurang lebih 67.270 meter persegi (m2) sebagai lahan yang akan dibebaskan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Adapun penlok ini berlaku selama tiga tahun dan berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 25 April 2025.
Lebih lanjut, biaya pembebasan lahan ini akan dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.