Pemerintah DKI Jakarta membentuk Satuan Tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Pembentukan satgas ini sesuai dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 159 Tahun 2024 tentang satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Satgas ini dibuat akibat maraknya aksi perundungan di dunia pendidikan.
Kepgub tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada 29 Februari 2024. Kepgub ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut lima poin dalam Kepgub tersebut yang tersebar pada Jumat, 1 Februari 2024.
KESATU
Membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024-2028 dengan susunan keanggotaan dan uraian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
KEDUA
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu memiliki masa tugas selama 4 (empat) tahun.
KETIGA
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
KEEMPAT
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing perangkat daerah.
KELIMA
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.