Pemprov KI Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Pemerintah DKI Jakarta membentuk Satuan Tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Pembentukan satgas ini sesuai dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 159 Tahun 2024 tentang satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Satgas ini dibuat akibat maraknya aksi perundungan di dunia pendidikan.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada 29 Februari 2024. Kepgub ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berikut lima poin dalam Kepgub tersebut yang tersebar pada Jumat, 1 Februari 2024.

KESATU

Membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024-2028 dengan susunan keanggotaan dan uraian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEDUA

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu memiliki masa tugas selama 4 (empat) tahun.

KETIGA

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

KEEMPAT

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing perangkat daerah.

KELIMA

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini