Intime – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan kabar terbaru mengenai rencana pemerintah untuk melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Menurutnya, kebijakan ini akan segera dijalankan dan masyarakat diimbau untuk bersiap melakukan registrasi ulang.
“Satu lagi yang lupa bahwa pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang,” ucap Cak Imin di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, proses registrasi ulang akan menjadi tahap penting agar peserta yang sebelumnya nonaktif bisa kembali mendapatkan manfaat layanan kesehatan.
Lewat proses tersebut, kepesertaan mereka akan diaktifkan kembali secara otomatis oleh BPJS Kesehatan.
“Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang, dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujar Muhaimin.
Ketika ditanya soal mekanisme penanganan tunggakan iuran, Cak Imin menyatakan bahwa beban tersebut akan ditangani oleh BPJS Kesehatan dan sudah terintegrasi dalam pembiayaan pemerintah.
“Ya, otomatis tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Nanti akan diumumkan segera,” katanya.
Ia menambahkan, program ini menjadi bagian dari langkah pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan membayar iuran.
Program pemutihan ini, lanjutnya, ditargetkan mulai berlaku pada akhir tahun 2025.
“Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan,” tutur Imin.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebut total tunggakan peserta saat ini telah menembus angka Rp 10 triliun.
“Dulunya di Rp 7,6 triliun, tapi sekarang sudah lebih dari Rp 10 triliun,” ujarnya di Yogyakarta pada Minggu (19/10).

