Penangkapan Maduro dan Retaknya Prinsip Kedaulatan Negara

Intime – Pengamat Geopolitik Indonesian Public Institute (IPI), Yulis Susilawaty, menilai penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh pasukan elite Amerika Serikat di Caracas pada awal Januari 2026 sebagai peristiwa geopolitik yang sangat berbahaya dan berpotensi mengguncang tatanan hukum internasional.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar eskalasi konflik bilateral, melainkan preseden serius yang menggerus prinsip kedaulatan negara.

Yulis menekankan, kasus ini tergolong langka dalam sejarah pasca-Perang Dingin. Untuk pertama kalinya, seorang kepala negara yang masih menjabat ditangkap oleh kekuatan militer asing di ibu kota negaranya sendiri tanpa mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Ini menandai retaknya fondasi multilateralisme dan supremasi hukum internasional yang selama ini dijaga,” ujar Yulis dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/1).

Ia menjelaskan, hubungan Washington dan Caracas memang telah lama diwarnai ketegangan. Amerika Serikat menerapkan sanksi ekonomi, isolasi diplomatik, hingga tuduhan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rezim Maduro. Bahkan, pada periode sebelumnya, Presiden AS Donald Trump secara terbuka mendorong agenda pergantian rezim dengan menetapkan Maduro sebagai aktor “narkoterorisme”.

Namun, Yulis menilai penangkapan kepala negara berdaulat melampaui seluruh praktik tekanan diplomatik yang dikenal selama ini.

“Langkah ini bukan lagi coercive diplomacy, melainkan intervensi langsung yang melanggar hukum internasional,” katanya.

Dalam perspektif hukum internasional, Yulis menegaskan bahwa Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik negara lain.

Pengecualian hanya dimungkinkan melalui mandat Dewan Keamanan PBB atau dalam konteks pembelaan diri atas ancaman bersenjata yang nyata. “Dalam kasus Venezuela, dua kondisi itu sama sekali tidak terpenuhi,” ujarnya.

Selain itu, penangkapan Maduro juga bertentangan dengan prinsip imunitas kepala negara. Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam Arrest Warrant Case menegaskan bahwa kepala negara yang sedang menjabat memiliki kekebalan penuh dari yurisdiksi pidana negara lain.

Mengabaikan prinsip ini, menurut Yulis, membuka ruang kriminalisasi politik lintas batas berdasarkan kepentingan geopolitik.

Lebih jauh, Yulis mengingatkan bahwa tindakan Amerika Serikat menciptakan preseden berbahaya bagi hubungan internasional. Jika dibiarkan, negara kuat dapat merasa sah menyingkirkan pemimpin negara lain tanpa mekanisme multilateral.

“Dunia berisiko kembali pada logika ‘yang kuat yang menang’, di mana hukum internasional hanya berlaku secara selektif,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini