Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin mengatakan, pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi DKI Jakarta sepi peminat.
Hingga per 7 Januari 2024 jumlah yang mendaftar baru 25.602 orang. Petugas Pengawas TPS yang dibutuhkan yakni 30.766 orang. Pendaftaran Pengawas TPS se-Provinsi DKI Jakarta sendiri akan tutup pada 8 Januari 2024.
“Masih banyak kekurangan (pendaftar Pengawas TPS). Pengawas TPS yang dibutuhkan 30.766,” ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).
Burhanuddin menerangkan, 25.602 orang ini masih jumlah pendaftar. Bawaslu DKI masih melakukan verifikasi administrasi dan wawancara. Yang artinya jumlah tersebut pasti akan menyusut seiring proses verifikasi.
Menurut dia, ideal pendaftar Pengawas TPS berjumlah 61.532 atau dua kali lipat dari petugas yang dibutuhkan yakni 30.766.
“Idealnya yang daftar 61.532 supaya bisa diseleksi,” tuturnya.
Ia menegaskan, kekurangan pendaftar sebagai Pengawas TPS ada banyak faktor seperti masa kerjanya sebentar hanya satu bulan, yakni 22 Januari sampai 21 Februari 2024.
Lalu momen pendaftaran juga bertepatan dengan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi partai.
Alasan lainnya ialah adanya keterbatasan informasi yang diterima sehingga belum sampai ke masyarakat.
Kendati jumlah pendaftar terbilang masih kurang, Bawaslu DKI belum memutuskan untuk diperpanjang masa pendaftarannya. Sebab hal tersebut masih dalam diskusi pihak internal.
“Masih didiskusikan untuk diperpanjang pendaftaran Pengawas TPS,” tuturnya.