Penetapan Tersangka Kerry Adrianto Riza Tak Miliki Dasar Hukum

Intime – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza (Kerry) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada akhir Februari 2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, perubahan substansi dakwaan dalam persidangan membuktikan tidak adanya bukti permulaan yang cukup sejak awal proses hukum dilakukan.

Anthony menjelaskan, Kerry bersama sejumlah pihak, termasuk pejabat Pertamina, awalnya dituduh melakukan mark-up kontrak pengapalan minyak mentah serta terlibat dalam praktik BBM oplosan. Namun, setelah sekitar delapan bulan ditahan dan perkara masuk ke tahap persidangan, dakwaan jaksa penuntut umum justru bergeser dan tidak lagi berkaitan dengan tuduhan awal.

“Dakwaan dalam sidang perdana sama sekali berbeda dengan sangkaan awal saat penahanan. Ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersebut sebenarnya tidak sah dan berpotensi melanggar hak asasi manusia,” ujar Anthony dalam keterangannya, Rabu (7/1).

Dalam dakwaan terbaru, jaksa menuding Kerry terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa kapal serta penyewaan terminal bahan bakar minyak yang dinilai merugikan keuangan negara. Salah satu poin dakwaan menyebut Kerry meminta penghapusan klausul kepemilikan aset dalam perjanjian kerja sama antara PT Pertamina dan PT Orbit Terminal Merak.

Anthony menilai tuduhan tersebut keliru dan menyesatkan. Ia menegaskan, tidak pernah ada perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak yang memuat klausul kepemilikan aset, sehingga tidak mungkin terjadi penghilangan klausul sebagaimana didakwakan.

“Jika tidak pernah ada, maka tidak ada yang dihilangkan. Dakwaan ini tidak sesuai fakta peristiwa maupun fakta hukum,” katanya.

Ia menambahkan, perubahan kesepakatan pada tahap penjajakan hingga perjanjian final merupakan praktik lazim dan sah secara hukum. Selain itu, ketiadaan klausul kepemilikan aset tidak dapat dijadikan dasar kerugian negara karena aset terminal tersebut bukan dan tidak pernah menjadi milik Pertamina.

Anthony menilai dakwaan tersebut dibangun atas asumsi subyektif dan mencerminkan upaya mencari-cari kesalahan. Oleh karena itu, ia menegaskan dakwaan tersebut semestinya dinyatakan gugur demi kepastian dan keadilan hukum.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini