Pengacara Roy Suryo Kritik Jokowi soal Revisi UU KPK: Cuma Buang Badan

Intime – Pernyataan mantan Presiden Joko Widodo yang menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi kembali menuai kritik.

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis Ahmad Khozinudin menilai sikap tersebut sebagai bentuk “buang badan” dari tanggung jawab atas pelemahan lembaga antirasuah.

Khozinudin menyebut pernyataan Jokowi yang ingin memperkuat kembali KPK dengan mengembalikan kewenangannya seperti diatur dalam undang-undang sebelumnya tidak sejalan dengan rekam jejak kebijakan pada masa pemerintahannya.

“Padahal Jokowi adalah dalang pelemahan KPK. Tapi hari ini Jokowi mengaku ingin KPK kembali diperkuat dengan mengembalikan kewenangan KPK seperti diatur dalam UU yang lama,” ujar Khozinudin dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2)

Ia menilai pernyataan tersebut dapat dipahami dalam perspektif komunikasi sosial tradisi Jawa. Menurut dia, sikap Jokowi dapat dikategorikan sebagai “lambe turah”, istilah yang merujuk pada perilaku berbicara berlebihan atau menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta.

Khozinudin menjelaskan, secara harfiah “lambe turah” berarti bibir yang bersisa atau mulut yang berlebihan. Istilah tersebut memiliki konotasi negatif karena kerap dikaitkan dengan perilaku menyebarkan gosip atau informasi yang keliru.

Dalam konteks sosial, istilah itu digunakan untuk menggambarkan seseorang yang dinilai gemar berbicara berlebihan dan mengedarkan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Menurut Khozinudin, keinginan memperkuat KPK yang disampaikan Jokowi tidak mencerminkan fakta historis terkait kebijakan yang justru dinilai melemahkan lembaga tersebut.

“Karena omongan Jokowi hanya gosip dan hanya modus untuk buang badan, lari dari tanggung jawab atas terjadinya pelemahan KPK yang secara sejarah merupakan ulah Jokowi,” kata dia.

Khozinudin, yang juga merupakan kuasa hukum Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya, menegaskan bahwa pernyataan Jokowi soal penguatan KPK tidak lebih dari pernyataan tanpa dasar konkret.

Ia menilai sikap tersebut tidak mencerminkan komitmen nyata terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penguatan kelembagaan KPK di Indonesia.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini