Intime – Direktur Jakarta Institute, Agung Nugroho, menilai perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah, baik secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui DPRD, kerap disederhanakan pada isu efisiensi anggaran dan stabilitas politik.
Padahal, menurutnya, perdebatan tersebut menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni bagaimana demokrasi lokal bekerja di tengah ketimpangan sosial dan ekonomi yang nyata.
Agung menjelaskan, dalam perspektif teori sosial, negara tidak pernah sepenuhnya netral, melainkan menjadi arena relasi kuasa antara elite dan masyarakat. Karena itu, pilkada bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan mekanisme legitimasi kekuasaan.
“Pertanyaannya bukan hanya bagaimana kepala daerah dipilih, tetapi apakah mekanisme itu benar-benar memperkuat posisi warga atau justru memperdalam ketergantungan mereka pada elite politik dan ekonomi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/1).
Ia mengakui, pilkada langsung kerap dipuji sebagai puncak demokrasi lokal. Namun dalam praktik di Indonesia, mekanisme tersebut berkembang menjadi arena politik transaksional. Suara rakyat, kata Agung, sering kali diperoleh melalui uang, sembako, dan patronase, bukan adu gagasan atau rekam jejak kepemimpinan.
Menurutnya, politik uang tidak bisa semata-mata disalahkan pada rendahnya kesadaran politik warga. Fenomena itu merupakan refleksi dari kondisi material dan ketimpangan sosial. Ketika masyarakat hidup dalam kerentanan ekonomi, hak politik kehilangan makna sebagai partisipasi demokratis dan berubah menjadi alat bertahan hidup.
Agung menilai, pilkada tidak langsung melalui DPRD juga bukan solusi. Mekanisme ini justru berpotensi memindahkan praktik transaksional dari relasi elite–warga menjadi transaksi antar-elite yang berlangsung lebih tertutup dan minim pengawasan publik.
Meski demikian, pilkada langsung masih menyisakan ruang keterbukaan konflik dan tekanan publik, meski terbatas. Karena itu, Agung menekankan bahwa persoalan utama demokrasi lokal bukan terletak pada mekanisme pemilihan semata, melainkan pada struktur sosial-ekonomi yang timpang.
“Solusinya bukan menarik hak pilih warga, tetapi memperkuat pendidikan politik, organisasi masyarakat, dan kontrol publik agar demokrasi tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga bermakna secara sosial,” pungkasnya.

