Oleh: Tobaristani, S.Pd.,M.H (Pemerhati Sosial dan Lingkungan)
Sejak Bulan Mei 2022, tepatnya enam bulan kami memantau pelaksanaan pengelolaan sampah lingkup Rukun Warga di DKI Jakarta sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Dan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah Provinsi DKI Jakarta serta Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Lingkup RW.
Sejatinya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono sudah mulai meninjau langsung pelaksanaan pengelolaan sampah lingkup rukun warga dengan Peraturan Gubernur.
Dalam Pergub Nomor 77 tahun 2020, Pasal 1 ayat 13 berbunyi sampah tanggung jawab bersama yang selanjutnya di sebut samtama adalah bentuk pengelolaan sampah lingkup RW melalui kemandirian dan partisipasi masyarakat dengan melakukan pengurangan sampah, pemilhan sampah, dan pengelolaan Sampah dari rumah tangga.
Lalu, dalam Pasal 2 ayat 2 disebutkan Walikota/Bupati melalui camat dan lurah berperan aktif untuk memmastikan berlangsungnya kegiatan Pengelolaan Sampah lingkup RW.
Bila memperhatikan selama 6 (enam) Bulan Kebelakang bahwa bidang penegelolaan sampah lingkup RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) fungsi bidang ini tidak Maksimal bahkan mengalami Tantangan.
Tantangan ini bila memperhatikan dari hasil pantauan di lapangan ditemukan beberapa persoalan di masyarakat.
Pertama, warga tiap rumah sudah mengumpulkan sampah di tiap-tiap rumahnya namun petugas angkut sampah terkadang melebihi waktu angkut yang sudah di sepakati hal ini terjadi di wilayah kotamadya.
Kedua, tempat penampungan sampah (TPS) sementara berdampingan dengan rumah warga (gabungan sampah beberapa belas RT dalam satu RW) hal ini terjadi di wilayah rumah susun jakarta pusat.
Ketiga, standar wadah sampah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sangat jelas sesuai pasal 26 Perda nomor 13 Tahun 2013 dan wadah ini sudah jarang terlihat di sekitar wilayah RT termasuk Perlengkapan Pengangkut Sampah sekitar RT/RW seperti Sepeda Motor perlu diadakan dan dimiliki pada setia RW padahal dalam Bab VI Tentang Pembiayaan dalam Pelaksanaan Pergub dibebankan pada APBD.
Keempat, untuk pengelolaan sampah di wilayah kepulauan seribu yang sumber sampahnya dari segala penjuru angin seperti dari pesisir pantai kabupaten tangerang dan sekitarnya dengan berbagai sumber timbulan sampah perlu kiranya petugas sampah di pulau di tambah termasuk Petugas di sediakan di perbantukan di pulau-pulau resort karena pengelolah pulau juga memberikan kontribusi seperti pajak kepada negara.
Kelima, dari hasil pantauan selama enam bulan tersebut ternyata dalam Bab V Pergub DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 Yakni pembinaan, pengawasan, dan pelaporan sangat terbatas mengingat hampir semua persoalan tentang sampah pihak RW tidak memiliki perlengkapan sangat memadai.
Di antaranya, sepeda motor pengangkut sampah padahal Pergub tersebut sudah sangat jelas dan terang benderang termasuk format kebutuhan pengadaan wadah sampah bagi rumah tangga yang tidak mampu.
Dengan Kondisi ini, sejatinya Pj Gubernur DKI Jakarta dapat mengambil langkah-langkah strategis guna keberlangsungan pengelolaan sampah di jakarta tetap berjalan dan mengurangi keluhan warga setiap RT dan RW di masing-masing wilayah tugasnya.
Bila Pelaksanaan pengelolaan sampah di setiap RW bagus berarti Lurah dan jajarannya harus diberikan apresiasi sesuai ketentuan yang berlaku namun bila keluhan warga soal sampah terus meresahkan tidak ada solusinya sekiranya Pj Gubernur DKI Jakarta dapat mengevaluasi Lurahnya dan jajarann