Pengembalian UU KPK Lama Disebut Bisa Pulihkan Status 57 Eks Pegawai

Intime – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, berharap usulan mengembalikan Undang-Undang KPK versi lama dapat segera terealisasi. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memulihkan kewenangan lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Yudi menilai pengembalian aturan lama akan mengembalikan kekuatan KPK sebagaimana sebelumnya. Ia mengibaratkan kebijakan itu seperti mengembalikan perangkat ke setelan awal.

“Kembali ke versi lama seperti kembali ke setelan pabrik kalau HP. Artinya semua kembali normal lagi, mulai dari kewenangan KPK yang kuat seperti dulu pernah menangkapi banyak pejabat tinggi di negeri ini, pimpinan KPK yang berintegritas dan pemberani tidak takut koruptor,” kata Yudi di Jakarta, Senin (16/2).

Ia menambahkan, pengembalian Undang-Undang KPK versi lama juga akan mengembalikan status kepegawaian lembaga tersebut menjadi independen, tidak lagi berstatus aparatur sipil negara seperti saat ini. Selain itu, posisi KPK diharapkan kembali sebagai lembaga non-eksekutif.

Menurut Yudi, hal lain yang dinilai penting ialah pemulihan nasib 57 eks pegawai KPK yang diberhentikan sebagai dampak revisi Undang-Undang KPK. Ia berharap mereka dapat kembali bertugas dan dipulihkan hak serta martabatnya.

Yudi menyebut dorongan untuk mengembalikan Undang-Undang KPK versi lama mulai bergulir dari berbagai pihak. Ia menyinggung langkah mantan pimpinan KPK Abraham Samad yang menyampaikan usulan tersebut di hadapan Presiden Prabowo Subianto, serta pernyataan mantan Presiden Joko Widodo yang turut menyoroti isu tersebut.

Lebih lanjut, Yudi menilai revisi Undang-Undang KPK sebelumnya telah melemahkan fungsi pemberantasan korupsi. Ia mengingatkan bahwa revisi tersebut sempat menuai penolakan dari masyarakat sipil dan mahasiswa melalui berbagai aksi demonstrasi.

Ia juga menyinggung penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang turun dari 37 menjadi 34. Menurut dia, capaian tersebut menempatkan Indonesia sejajar dengan Nepal, sehingga menjadi alarm bagi upaya pemberantasan korupsi nasional.

Yudi menilai pernyataan Joko Widodo yang menyebut perubahan Undang-Undang KPK bukan inisiatifnya merupakan bentuk tanggung jawab moral atas kondisi lembaga antirasuah saat ini.

Ia berharap wacana pengembalian Undang-Undang KPK versi lama dapat memperkuat kembali pemberantasan korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini