Penglima Ungkap Dirut Bulog Segera Pensiun dari TNI

Intime – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya akan mundur dari kedinasannya sebagai prajurit TNI aktif.

Keputusan itu diambil berdasarkan aturan dalam UU Nomor 34 tahun 2024 TNI, yang mana Dirut Bulog tidak bisa dijabat oleh TNI aktif.

“Ya mundur, nanti akan mundur. Nanti kan apabila TNI aktif menduduki dari kementerian dan lembaga akan pensiun dini, akan mengundurkan diri dari kedinasannya itu,” kata Agus dilansir Antara, Jumat (14/3).

Hal senada, juga disampaikannya terkait status Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) RI Mayjen Irham Waroihan yang masih menjabat sebagai TNI aktif.

Meski demikian pada kesempatan yang sama, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut kepastian pengajuan pengunduran diri Dirut Bulog dan Irjen Kementan ke Mabes TNI akan menunggu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) keluar terlebih dahulu.

“Nah, itu nanti kita lihat makanya peraturan revisinya segera keluar nanti. Kalau harus keluar ya keluar,” ujar Maruli.

Dia lantas melanjutkan, “(Apakah akan ditarik ke Mabes TNI) tinggal tunggu revisinya, ya.”

Diketahui, RUU TNI yang pembahasannya tengah bergulir di parlemen memuat usulan penambahan lima jabatan sipil di kementerian/lembaga yang bisa ditempati TNI aktif, dari yang sebelumnya 10 kementerian/lembaga menjadi 15 kementerian/lembaga.

Adapun beberapa pejabat TNI yang menjadi perhatian masyarakat adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Sebelum mengemban jabatan tersebut, Teddy masih berpangkat mayor. Lalu, ia mendapatkan kenaikan pangkat dari Panglima TNI menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

Selain itu, ada Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog. Pada saat yang sama, Novi juga menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.

Penunjukan Novi sebagai Dirut Perum Bulog berdasarkan keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini