Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani buka suara soal pergantian dan pemberhentian Tia Rahmania sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Menurutnya, pembatalan Tia Rahmania sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 sekaligus pemberhentiannya sebagai kader PDIP merupakan keputusan mahkamah partai.
“Kami mempunyai mahkamah partai yang bisa memutuskan secara internal berkaitan dengan apakah salah satu caleg dari internal bisa kemudian dilantik atau tidak dilantik,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).
Dia pun membantah pemecatan Tia Rahmania dilakukan sebab melayangkan kritik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat acara antikorupsi di Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhannas (22/9).
Dia menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara pergantian Tia sebagai anggota DPR terpilih dengan peristiwa tersebut.
“Enggak ada hubungannya karena memang acara di Lemhanas itu kan dilaksanakan sesudah surat itu (keputusan Mahkamah Partai) yang kemudian dilayangkan kepada KPU. Jadi enggak ada hubungannya,” tegas Puan seperti dilansir Antara.
Oleh karena itu, dia meminta publik tidak menyalahartikan pemberhentian Tia Rahmania dari PDIP sebagai bentuk ketidaksukaan partai politik kepada lembaga antirasuah.
Sebaliknya, dia menyebut keputusan mahkamah partai untuk pergantian Tia sebagai anggota DPR RI terpilih dan pemberhentiannya sebagai kader partai karena terkait putusan gugatan sengketa Pileg 2024 dan masalah kode etik di internal PDIP.
“Ini jangan kemudian ada salah pengertian bahwa sepertinya ada perbedaan atau ada ketidaksukaan antara partai politik dengan KPK. Tidak ada hubungannya,” pungkas Puan.
Berdasarkan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada 23 September 2024, Tia digantikan Bonnie Triyana sebagai peraih suara terbesar kedua setelahnya di daerah pemilihan atau Dapil Banten I.