Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (19/6). Dia diduga melanggar etik saat menyita ponsel Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dari tangan stafnya bernama Kusnadi.
Laporan tersebut dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Peduli Hukum. “Kami Aliansi Gerakan Peduli Hukum datang ke Dewas KPK dalam rangka melaporkan adanya pelanggaran kode etik. Kami duga laporan kode etik ini dilanggar oleh salah satu penyidik KPK di antaranya yang dikenal oleh media berinisial R,” kata Ketua Aliansi Gerakan Peduli Hukum, Prabu Sutisna di kantor Dewas KPK.
Prabu mengaku, melaporkan Rossa ke Dewas KPK sebagai upaya korektif dari masyakat sipil. Menurutnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan Rossa dalam penanganan kasus dugaan suap Harun Masiku dilakukan tidak sesuai prosedur, bahkan ugal-ugalan.
“Penegakan hukum di Indonesia tidak boleh simpang siur atau tidak boleh ugal-ugalan tanpa adanya prosedur SOP yang berlaku di Indonesia atau di kode etik pengawas,” jelas dia.
Menurut Prabu, penyitaan ponsel yang dilakukan Rossa sudah melanggar ketentuan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, penyitaan ponsel dari tangan Kusnadi yang tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku adalah tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kusnadi dalam hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus tindak pidana. Maka itu kami Aliansi Gerakan Peduli Hukum, masyarakat civil society menyatakan sikap dan mendukung KPK menindaklanjuti dan memeriksa saudara terlapor (Rossa), kenapa? Takutnya ini ada terjadi pelanggaran kode etik yang bisa dikatakan pelanggaran kode etik berat,” ucap Prabu.
“Jika bukan status tersangka diperiksa dan digeledah dan disita alatnya itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” imbuhnya.
Aliansi Gerakan Peduli Hukum turut melampirkan barang bukti berupa video. Selain itu, dilampirkan pula undang-undang yang diduga dilanggar Rossa untuk nantinya dipertimbangkan agar laporan tersebut dilanjutkan ke sidang etik.
“Bukti terkait ada bukti video, gambar, bukti undang-undang yang dilanggar, serta salinan-salinan kronologis yang kami ceritakan di laporan kami. Jadi kronoligsnya jelas, kita legal standing kita sebagai pelapor juga jelas, ada UUnya, ada bunyi pasalnya, kita lampirkan semua,” tutup Prabu.