Intime – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Alfian Nasution (AN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina dan sub holding.
Dalam kasus minyak mentah ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 8 tersangka lainnya, termasuk raja minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) atau Riza Chalid. Total kejagung menetapkan 9 tersangka baru dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan peran tersangka Alfian Nasution dan pengusaha minyak Riza Chalid dalam kasus dugaan Korupsi tata kelola minyak di Pertamina, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Qohar mengatakan bahwa peran tersangka Alfian Nasution melakukan proses penyewaan PT OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi di dalam kontrak pengadaan
Tersangka AN memiliki beberapa peran yaitu melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan pertamina dan harga yang tinggi di dalam kontrak pengadaan minyak mentah.
“Tersangka Alfian bersama dengan tersangka HB (Hanung Budya Yuktyanta) selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (Persero) Tahun 2014,
melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa BBM Merak secara melawan hukum,” ucap Qohar kepada wartawan dalam konferensi pers di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7) malam.
Kemudian, kata Qohar, tersangka Alfian melakukan negosiasi harga sewa tangki BBM dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal yaitu sebesar USD 6,5 per kiloliter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset PT OTM dalam kontrak selama 10 tahun yang diajukan oleh tersangka GRJ (Gading Ramadhan Judo).
Selain itu, tersangka AN melakukan proses penjualan solar di bawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan pihak swasta.
“Dan yang terakhir, yang bersangkutan (Alfian Nasution) berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk pertalite secara melawan hukum,” ungkap Qohar.
Bahkan, lanjut dia, tersangka HB
bersama dengan Alfian Nasution telah mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa Tangki BBM Merak di PT OTM secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan.
“(Tersangka HB dengan AN) melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak kerjasama,” tegas Qohar.
Diketahui, tim penyidik Jampidsus menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina, yakni raja minyak Riza Chalid, Alfian Nasution, dan Hanung Budya.
Kemudian Toto Nugroho (TN) yang ditetapkan tersangka selaku Vice President Integrated Supply Change 2017-2018, tersangka Dwi Sudarsono (DS) selaku Vice President Crude and Product PT Pertamina 2018-2020 dan PT Kilang Pertamina Internasional. Selanjutnya tersangka Arie Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina International Shipping.
Kemudian tersangka Hasto Wibowo (HW) selaku mantan Supervisor Integrated Supply Change 2018-2020. Tersangka Martin Haendra Nata (MHN) selaku Bisnis Development Manager PT Traviguna periode 2019-2021. Terakhir tersangka Indra Putra Harsono (IPH) , selaku Bisnis Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Kesembilan tersangka telah dilakukan penahanan secara terpisah selama 20 hari kedepan untuk menjalani proses penyidikan. Hanya Riza Chalid yang belum ditangkap karena berada di Singapura.