Intime – Kritik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap kinerja perbankan syariah nasional memunculkan respons dari kalangan akademisi dan ekonom.
Wakil Rektor Universitas Paramadina sekaligus Wakil Kepala CSED-INDEF Handi Risza menilai kritik tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan industri, bukan justru melemahkan perkembangan sistem keuangan syariah.
Handi menekankan perbedaan fundamental antara sistem perbankan konvensional dan syariah. Jika perbankan konvensional bertumpu pada mekanisme bunga, perbankan syariah mengedepankan skema bagi hasil dan prinsip ekonomi halal. Menurutnya, sistem tersebut dirancang untuk menciptakan distribusi keuntungan yang lebih adil.
Ia membela instrumen akad dalam perbankan syariah, seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah, yang dinilai memberikan dasar keadilan bagi nasabah. Dalam skema ini, keuntungan diperoleh berdasarkan usaha dan kontribusi masing-masing pihak.
Meski demikian, Handi tidak menampik adanya persepsi bahwa pembiayaan syariah cenderung lebih mahal. Ia menilai kondisi tersebut dipengaruhi persoalan struktural, termasuk keterbatasan skala permodalan dan tingginya biaya dana.
Data hingga Oktober 2025 menunjukkan total aset perbankan syariah mencapai Rp 1.028 triliun. Namun sebagian besar bank syariah masih berada pada kelompok KBMI 1 dan 2, sehingga kapasitas ekspansi dan efisiensi operasional belum optimal.
Selain itu, perbedaan akses terhadap sumber pendanaan juga menjadi tantangan. Bank konvensional memiliki akses lebih besar terhadap dana murah, sementara bank syariah lebih bergantung pada dana pihak ketiga yang memiliki biaya lebih tinggi.
Handi menambahkan bahwa pembiayaan berbasis akad jual beli, seperti murabahah, memang memiliki cicilan tetap hingga akhir periode kontrak sehingga memberikan kepastian bagi nasabah. Denda keterlambatan juga tidak menjadi keuntungan bank, melainkan dialokasikan untuk kepentingan sosial.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan ekosistem perbankan syariah melalui kebijakan pemerintah, seperti penempatan dana lembaga keagamaan secara proporsional, pemberian insentif fiskal, serta penguatan permodalan bank syariah milik negara.
Menurutnya, dukungan kebijakan menjadi faktor penting dalam memperkuat daya saing industri keuangan syariah nasional.

