Intime – Harus sesegera mungkin Pemerintah DKI Jakarta merubah status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) untuk go public dengan melakukan initial public offering (IPO).
Mengingat PAM Jaya memiliki target capaian 100 persen cakupan pelayanan air bersih ke seluruh warga Jakarta. Maka itu solusinya dengan merubah status IPO.
Pengamat Ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan, butuh modal besar untuk memberikan saluran air ke seluruh wilayah di DKI Jakarta. Pada tahun 2023, biayanya bisa mencapai Rp 23 triliun.
“Keuangan DKI Jakarta bisa seret ketika harus menanggung beban sebesar itu. Maka ya memang IPO menjadi salah satu solusinya,” tuturnya.
Hal ini bisa menjawab pesimisnya Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo yang menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan badan hukum PAM Jaya dimasukkan ke dalam revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Menurut Huda, ketika sebuah perusahaan bisa melakukan IPO, artinya perusahaan tersebut akan profesional dan bakal lebih terbuka. Artinya, PAM Jaya, dipush untuk lebih terbuka dan profesional dalam menjalankan operasional bisnisnya.
“Dengan mereka menjadi perusahaan terbuka, pengawasan bukan hanya menjadi beban dari pemda DKI Jakarta, tapi masyarakat yang memiliki saham pun bisa mengawasi kinerja perusahaan secara langsung,” ucapnya.
Selain untuk meningkatkan kinerja, kebijakan IPO juga membagi beban keuangan dari Pemerintah DKI Jakarta, kepada modal yang dimiliki oleh masyarakat.
“Butuh modal besar untuk memberikan saluran air ke seluruh wilayah di DKI Jakarta,” tutupnya.