Intime – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 pada 23 Desember 2025.
Demikian juga, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Penetapan dua dasar hukum ini diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan program dan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai awal tahun. Apalagi, penerimaan dan pengeluaran daerah Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 81,32 triliun.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung merinci, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp71,45 triliun dan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp9,87 triliun. Sementara, untuk belanja daerah sebesar Rp74,28 triliun dan pengeluaran pembiayaan daerah senilai Rp7,04 triliun.
Ini berarti nilai APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp81,32 triliun, jauh di bawah nilai APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebesar Rp91,86 triliun atau turun Rp10,54 triliun.
Penurunan APBD Pemprov DKI Jakarta disebabkan turunnya Pendapatan dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat, dari yang sebelumnya Rp26,14 triliun di Tahun Anggaran 2025 menjadi hanya sebesar Rp11,16 triliun di Tahun Anggaran 2026. Penurunan terbesar pada alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang turun sebesar Rp14,79 triliun.
“APBD Tahun Anggaran 2026 menyoroti sejumlah isu strategis, yaitu penanganan sampah, pengendalian banjir, pencegahan stunting, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemacetan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menggunakan anggaran secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga Jakarta,” urai Gubernur Pramono di Jakarta, Sabtu (27/12).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, memaparkan, sejumlah mandatory spending berupa anggaran infrastruktur pelayanan publik dialokasikan sebesar 43,06% total belanja daerah diluar bantuan keuangan.
“Kalau sesuai aturan, minimal harus dialokasikan hanya 40%”, ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan infrastruktur kota agar layak dan memadai dengan alokasi anggaran sebesar Rp3,77 triliun, peningkatan produktivitas dan daya saing ekonomi berkelanjutan sebesar Rp582 miliar, dan peningkatan modal manusia yang berdaya saing senilai Rp17,58 triliun.
Ada pula program penciptaan penghidupan masyarakat yang layak dan mandiri dengan anggaran sebesar Rp2,70 triliun, transformasi tata kelola pemerintahan yang dinamis dan responsif sebesar Rp2,36 triliun, penciptaan mobilitas dan kawasan berorientasi transit sebesar Rp7,82 triliun, serta optimalisasi pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim sebesar Rp6,27 triliun.
“Dalam urusan pekerjaan umum dan tata ruang, kami membaginya menjadi beberapa pos, yaitu pengendalian banjir dengan anggaran Rp3,64 triliun, pengelolaan sampah Rp1,38 triliun, serta pembangunan jembatan dan flyover sebesar Rp289,72 miliar,” terang Michael.
Untuk urusan perhubungan, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan subsidi transportasi umum, dengan rincian: subsidi Transjakarta sebesar Rp3,75 triliun, subsidi Bus Sekolah sebesar Rp105,38 miliar, subsidi MRT Jakarta sebesar Rp536,70 miliar, subsidi LRT Jakarta sebesar Rp325,28 miliar, dan layanan angkutan kapal perairan sebesar Rp100,19 miliar.
“Untuk urusan ketenagakerjaan, kami akan terus mengadakan pelatihan keterampilan kerja kejuruan dan Mobile Training Unit (MTU) dengan anggaran sebesar Rp63,44 miliar, pelatihan SIM A sebesar Rp1,2 miliar, pembentukan tenaga kerja mandiri sebesar Rp4,33 miliar, dan pelatihan peningkatan produktivitas sebesar Rp1,25 miliar,” papar Michael.
Di bidang pendidikan, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan senilai Rp19,75 triliun atau 26,59% dari Belanja Daerah. Ini berarti telah melebihi mandatory spending sesuai aturan perundangan minimal 20%.
Alokasi anggaran tersebut antara lain untuk menganggarkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sebesar Rp3,25 triliun dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebesar Rp399 miliar. Ada juga pos anggaran untuk sekolah swasta gratis sebesar Rp282,46 miliar, serta rehab sekolah dan fasilitas pendidikan sebesar Rp126,12 miliar.
Kemudian, untuk bidang kesehatan, sejumlah pos anggaran yang dialokasikan, di antaranya BPJS Kesehatan sebesar Rp1,40 triliun, pembangunan fasilitas kesehatan sebesar Rp360,49 miliar, penyediaan alat kesehatan sebesar Rp165,16 miliar, dan Pasukan Putih senilai Rp43,49 miliar.
Untuk bantuan sosial, sejumlah pos anggaran yang dialokasikan, antara lain Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebesar Rp625,89 miliar, Kartu Anak Jakarta (KAJ) sebesar Rp100,10 miliar, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) sebesar Rp76,45 miliar.
Sedangkan, untuk urusan industri dan perdagangan, beberapa pos anggaran dialokasikan, seperti program penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri sebesar Rp13,34 miliar, program pemberdayaan UMKM sebesar Rp17,59 miliar, serta program pembangunan dan perencanaan industri sebesar Rp23,55 miliar.
Di ranah komunikasi dan informatika, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan Rp185,29 miliar untuk managed service CCTV dan Rp18,25 miliar untuk sistem pengendalian banjir.
“Seluruh program ini akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kami berharap, APBD 2026 ini dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh warga Jakarta,” tutup Michael.

