Intime – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menyoroti penerbitan izin lahan skala besar selama masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Ia menilai data yang dipaparkan sejumlah organisasi lingkungan, seperti Walhi dan Auriga, menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap dampak izin tersebut terhadap kerusakan lingkungan di berbagai daerah.
Menurut catatan Walhi dan Auriga, selama periode 2014–2022 pemerintah menerbitkan izin pengelolaan lahan seluas 11,7 juta hektare. Dari jumlah tersebut, porsi terbesar mengalir ke sektor pertambangan yang mencapai 5,37 juta hektare.
“Sepuluh korporasi dengan luas lahan pertambangan terbesar menguasai sekitar 2,2 juta hektare,” tulis Anthony melalui akun X miliknya, Rabu (10/12).
Ia mengatakan skala pemberian izin yang demikian besar perlu dikaitkan dengan kondisi lingkungan terkini, terutama bencana hidrometeorologi yang terjadi di sejumlah wilayah. Anthony mempertanyakan sejauh mana ekspansi lahan tersebut bersumber dari alih fungsi hutan yang berpotensi memicu bencana.
“Berapa luas izin lahan yang diberikan Jokowi tersebut berasal dari alih fungsi hutan yang berpotensi mengakibatkan bencana alam, banjir, dan longsor seperti di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, juga Bandung dan beberapa daerah lainnya?” kata Anthony.
Menurutnya, audit lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengidentifikasi apakah izin-izin yang telah diterbitkan berkontribusi terhadap kerusakan ekologis, hilangnya kawasan resapan air, dan meningkatnya kerentanan terhadap bencana.
Anthony juga menegaskan perlunya mengusut aspek tata kelola dalam proses penerbitan izin. Ia mempertanyakan apakah pemberian izin lahan dalam jumlah besar tersebut memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Yang juga sangat kritikal untuk diaudit adalah apakah pemberian izin-izin lahan tersebut masuk kategori state capture corruption,” ujarnya.
Anthony menilai audit tata kelola dan dampak lingkungan penting dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan masyarakat dan lingkungan dalam jangka panjang.

