Pernyataan MKMK soal Suhartoyo Dinilai Menyesatkan Publik

Intime – Pernyataan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyebut tidak ditemukan pelanggaran dalam pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo terus menuai polemik.

Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menilai pernyataan yang disampaikan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, pada Kamis (11/12) berpotensi menyesatkan publik.

“Pernyataan Ketua MKMK perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik. Terlebih hal tersebut adalah murni sikap pembangkangan terhadap amar putusan PTUN 604/G/2023/PTUN.JKT yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024,” tegas Rullyandi dalam keterangannya, Jumat (12/12).

Rullyandi sebelumnya telah melayangkan surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan pengangkatan Suhartoyo yang tertuang dalam SK 8/2024 pada 30 Desember 2024.

Dia juga menegaskan bahwa Suhartoyo dinyatakan kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam amar putusan PTUN, SK pengangkatan Suhartoyo dibatalkan dan diperintahkan untuk dicabut.

“Sebagai pihak yang kalah dalam sengketa hukum di PTUN, sudah sepatutnya Ketua MK Suhartoyo dan MKMK tunduk serta menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan menerima secara lapang dada dan ksatria,” ujarnya.

Rullyandi menilai pernyataan Palguna dalam konferensi pers justru menjadi pembelaan yang tidak relevan dan merupakan upaya penafsiran sesat untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan putusan hukum.

Ia bahkan menyebut tindakan MKMK sangat tidak etis karena tetap membela keputusan yang sudah dibatalkan oleh pengadilan.

“Lembaga etik yang sudah kalah dalam peradilan seharusnya tidak melakukan pembelaan dengan penafsiran yang membingungkan, apalagi membangkang putusan pengadilan,” tambahnya.

Sebelumnya, Palguna menyatakan bahwa MKMK tidak menemukan adanya pelanggaran etik oleh Ketua MK Suhartoyo.

“Majelis Kehormatan mencermati secara saksama hingga saat ini. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan Ketua MK Suhartoyo,” kata Palguna dalam konferensi pers di Jakarta.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini