Perpol 10/2025 dan Pembangkangan Konstitusi yang Dibiarkan Negara

Intime – Wartawan senior Edy Mulyadi menilai penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai bentuk pembangkangan konstitusi yang dibiarkan negara.

Ia menyebut polemik soal penempatan polisi aktif di jabatan sipil bukan sekadar perdebatan teknis hukum, melainkan persoalan serius yang menyentuh wibawa negara hukum.

Menurut Edy, Perpol tersebut menabrak Undang-Undang Polri sekaligus Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.

“Ini bukan soal tafsir. Ini pembangkangan konstitusi yang dipertontonkan ke publik,” kata Edy dalam keterangannya, Minggu (28/12).

Ia menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Penjelasan pasal tersebut sebelumnya sempat membuka ruang tafsir, namun sebagian frasanya telah dibatalkan MK karena inkonstitusional.

“Pasca putusan MK, seharusnya norma itu sudah final. Tapi kini frasa ‘sangkut paut dengan tugas kepolisian’ justru dijadikan alat pembenar untuk melanggengkan penempatan polisi aktif di jabatan sipil,” ujarnya.

Edy mengutip data Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Jimly Asshiddiqie yang menyebut terdapat 4.448 personel Polri aktif bekerja di luar struktur kepolisian. Dari jumlah itu, 380 orang menduduki jabatan struktural di kementerian dan lembaga negara, sementara sisanya berstatus staf pendukung dan pengamanan.

Ia menilai praktik tersebut berlangsung sistemik dan kerap terjadi atas permintaan kementerian atau lembaga. “Ini bukan anomali, tapi pola kekuasaan yang rakus dan dinormalisasi lewat istilah elastis bernama ‘sangkut paut’,” kata Edy.

Lebih jauh, Edy mempertanyakan sikap Presiden yang dinilainya melakukan pembiaran. Menurut dia, Kapolri berada langsung di bawah Presiden sehingga Perpol bermasalah tersebut semestinya dapat dicabut.

“Jika Presiden diam, itu bukan karena tidak berwenang, melainkan memilih tidak menggunakan kewenangannya,” tegasnya.

Edy menegaskan, solusi konstitusional atas persoalan ini bukan menerbitkan aturan baru, melainkan mencabut Perpol yang bertentangan dengan undang-undang dan Putusan MK.

“Setiap hari aturan ini dibiarkan berlaku, setiap hari pula negara sedang menormalisasi pelanggaran konstitusi,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini