Perpol 10/2025 Dinilai Melawan Putusan MK, Prabowo Diminta Copot Kapolri

Intime – Forum Tanah Air (FTA) menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut dinilai memiliki kedudukan hukum lebih tinggi, bersifat final, dan mengikat, sehingga semestinya menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan di lingkungan Polri.

Ketua Umum FTA Tata Kesantra menyatakan, MK secara tegas menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar kepolisian tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Menurutnya, ketentuan dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru bertentangan dengan prinsip tersebut, sekaligus tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 ayat (3), serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Selain melawan dan mengabaikan aturan yang lebih tinggi, Perpol ini berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan menyebabkan pergeseran fokus institusi, bahkan benturan kepentingan antarlembaga. Ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” kata Tata dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12).

FTA juga menyoroti langkah Kapolri yang dinilai menunjukkan subordinasi atau pembangkangan terhadap semangat reformasi kepolisian. Tata menilai pembentukan reformasi internal Polri yang melibatkan 52 jenderal dilakukan tanpa menunggu tuntutan publik yang mendorong pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian yang independen.

Ia turut mengkritik pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto yang dinilai masih dipertanyakan independensinya. Pasalnya, komisi tersebut melibatkan Kapolri aktif serta sejumlah mantan Kapolri yang dianggap bagian dari persoalan reformasi selama satu dekade terakhir.

Kondisi ini, menurut FTA, berpotensi mengikis legitimasi publik apabila tidak disertai langkah korektif terhadap Perpol yang bermasalah secara hukum.

Atas dasar itu, FTA mendesak pencabutan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, menuntut Presiden mencopot Kapolri serta mengeluarkannya dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, dan menyerukan masyarakat sipil menolak hasil kerja komisi tersebut apabila tidak independen dan transparan.

Tata menegaskan, kepatuhan terhadap konstitusi dan putusan MK merupakan kewajiban hukum, bukan pilihan politik.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini