Petisi Ahli Tegaskan Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK

Intime – Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dipastikan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penegasan tersebut disampaikan Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (16/12), Pitra menilai polemik yang berkembang di tengah publik terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025 muncul akibat penafsiran yang tidak utuh terhadap putusan MK. Menurut dia, hal tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dalam memahami norma hukum yang berlaku.

Pitra menjelaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Putusan tersebut, kata dia, menegaskan kembali prinsip konstitusional bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Namun demikian, Pitra menekankan bahwa putusan MK tersebut tidak serta-merta membatalkan kewenangan Polri dalam mengatur tata kelola internal institusinya melalui peraturan internal.

Ia menegaskan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka ruang, maupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi.

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 merupakan peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, serta tetap tunduk dan selaras dengan norma undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Pitra.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Perpol tersebut tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan oleh MK, baik secara eksplisit maupun implisit.

Pitra juga mengingatkan bahwa meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru hingga menimbulkan anggapan bahwa seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini