Pilkada lewat DPRD Berisiko Pindahkan Transaksi Politik ke Elite

Intime – Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menguat seiring dukungan mayoritas partai politik dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Opsi ini dinilai tak lagi sebatas diskursus akademik, melainkan berpotensi menjadi arah kebijakan politik nasional ke depan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan, Asri Tadda, menilai polemik Pilkada langsung versus tidak langsung tidak semestinya disederhanakan sebagai persoalan maju atau mundurnya demokrasi. Menurutnya, inti persoalan justru terletak pada kualitas lembaga perwakilan yang diberi kewenangan untuk memilih kepala daerah.

“Dalam kerangka demokrasi perwakilan, legitimasi politik tidak selalu harus lahir dari pemungutan suara langsung. Banyak negara demokrasi mapan justru menggunakan mekanisme tidak langsung demi menjaga stabilitas pemerintahan,” ujar Asri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/1).

Meski demikian, Asri mengingatkan bahwa kondisi DPRD saat ini belum sepenuhnya ideal jika diberi mandat memilih kepala daerah. Ia menilai ketergantungan struktural anggota DPRD terhadap elite partai politik nasional menjadi persoalan mendasar yang belum terselesaikan.

“Rekrutmen calon legislatif, penentuan nomor urut, hingga kelanjutan karier politik legislator sangat ditentukan oleh pimpinan pusat partai. Dalam situasi seperti ini, sulit berharap DPRD benar-benar independen,” tegasnya.

Menurut Direktur The Sawerigading Institute itu, jika Pilkada diserahkan kepada DPRD tanpa reformasi struktural, mekanisme tersebut berisiko hanya memindahkan praktik transaksi politik dari ruang publik ke ruang elite atau oligarki partai. Dampaknya, kepala daerah yang terpilih berpotensi mengalami defisit legitimasi sosial dan dipersepsikan sebagai “titipan pusat”.

Sebagai alternatif, Asri mendorong dibukanya kembali diskursus serius mengenai sistem partai politik lokal. Ia menilai parpol lokal dapat menjadi instrumen untuk membebaskan politik daerah dari kendali sentralistik partai nasional.

“Partai lokal memungkinkan kaderisasi yang lebih kontekstual dan dekat dengan kebutuhan masyarakat daerah. Dengan begitu, DPRD bisa berfungsi sebagai lembaga deliberatif yang benar-benar mewakili kepentingan lokal,” jelasnya.

Ia mencontohkan keberadaan partai politik lokal di Aceh sebagai preseden konstitusional yang sah dan tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Asri, model tersebut justru memperkaya praktik demokrasi dengan mengakomodasi kekhasan daerah.

Kendati demikian, ia mengakui adanya potensi risiko seperti oligarki lokal, politik kekerabatan, dan feodalisme daerah. Namun risiko tersebut, kata Asri, harus dijawab melalui regulasi ketat, transparansi pendanaan, demokrasi internal partai, serta pengawasan publik yang kuat.

“Tanpa reformasi struktural, Indonesia akan terus terjebak dalam paradoks otonomi daerah kewenangan administratif diserahkan ke daerah, tetapi kedaulatan politik tetap dikendalikan dari pusat,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini