Pilkada via DPRD Dinilai Geser Kontestasi Politik ke Ruang Elit

Intime – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat ke pemilihan melalui DPRD kembali menuai sorotan.

Pengamat Pemerintahan Universitas Pamulang, Muhammad Akbar Maulana, menilai isu tersebut tidak dapat dibaca secara hitam-putih seolah hanya memilih antara efisiensi Pilkada langsung atau tidak langsung.

Menurut Akbar, terdapat pesan politik yang lebih dalam di balik menguatnya wacana tersebut. Di satu sisi, Pilkada langsung memang memiliki sejumlah persoalan serius, mulai dari biaya politik yang tinggi hingga potensi korupsi. Namun di sisi lain, ia melihat adanya kegelisahan partai politik terhadap kepala daerah yang terpilih langsung dan memiliki legitimasi kuat dari rakyat.

“Ini bukan sekadar soal teknis pemilihan. Pilkada langsung melahirkan kepala daerah yang punya mandat kuat, sehingga tidak mudah dikendalikan oleh elit partai,” kata Akbar dalam keterangannya, Minggu (4/1).

Secara konstitusional, Akbar menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD masih dimungkinkan. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa mensyaratkan pemilihan langsung oleh rakyat.

“Secara hukum sah, tetapi demokrasi tidak berhenti pada aspek legalitas. Yang jauh lebih penting adalah kualitas proses dan dampaknya bagi rakyat,” ujarnya.

Akbar menilai pemilihan melalui DPRD memang masih bisa diklaim sebagai perwujudan kedaulatan rakyat karena anggota DPRD dipilih lewat pemilu. Namun, persoalan utamanya adalah apakah kedaulatan tersebut benar-benar diteruskan atau justru terputus oleh transaksi politik elit.

Ia mengingatkan, perubahan mekanisme Pilkada akan menggeser arena kontestasi politik dari ruang publik yang terbuka ke ruang-ruang tertutup. Pertarungan gagasan ke masyarakat berpotensi digantikan oleh lobi dan negosiasi antarelite partai, sehingga mempersempit peluang figur independen dan tokoh lokal yang kuat di akar rumput.

Dalam jangka panjang, Akbar memprediksi setidaknya ada tiga risiko besar jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, yakni menguatnya oligarki lokal, melemahnya akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat, serta bergesernya praktik politik uang ke level elit yang lebih sulit diawasi.

“Solusi persoalan Pilkada seharusnya tidak dimulai dengan menghapus pemilihan langsung. Yang perlu dibenahi justru hulunya, yakni rekrutmen kader partai, pendanaan politik, dan pengawasan pemilu,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini