Pimpinan Komisi III Bantah Banyak Anggota DPR Main Judol

Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah kabar yang menyebut banyak anggota dewan teribat judi daring (online) atau judol.

“Tidak ada sama sekali anggota DPR yang terbukti bermain judi online,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (22/7).

Politikus Partai Gerindra ini mengklaim, yang terindikasi judol adalah sekitar 50 pegawai di lingkungan DPR RI, bukan anggota dewan.

“Informasi yang disampaikan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) adalah 58 karyawan di DPR RI dan hanya ada 2 terduga anggota DPR yang bermain judi online,” jelasnya.

“Setelah didalami, informasi tersebut sangat sumir dan kemungkinan besar tidak benar. Kedua orang yang disebut adalah aktivis penentang judi. Jadi, tidak cukup bukti bahwa mereka terlibat,” imbuhnya.

Klarifikasi ini, terang Habiburokhman, berdasarkan surat resmi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhulkam), Hadi Tjahjanto, dan bersumber dari data PPATK.

“Kami sudah mendapatkan surat dari Menko Polhukam yang sumber informasinya adalah PPATK. Surat tersebut diantarkan langsung oleh seorang deputi PPATK. Tidak benar ada puluhan, ratusan, atau ribuan anggota DPR RI yang main judi online,” bebernya.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan, lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR dan DPRD bermain judol. Bahkan, transaksinya lebih dari 63.000 kali dengan perputaran uang menembus Rp25 miliar.

“Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat kesekjenan,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (26/6). “Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka dan angka rupiahnya hampir Rp25 miliar.”

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini