Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono tak mau berkomentar lebih jauh soal usulan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jabatan wali kota dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.
Sebab, saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah sibuk membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
“Saya gak mau mengomentari itu. Itu sedang dibahas di DPR RI bersama pemerintah pusat,” kata Heru di Kamal Muara, Jakarta Utara, Senin (18/3).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin mendorong jabatan wali kota melalui Pilkada, yang dipilih langsung oleh rakyat. Artinya, nanti jabatan wali kota diisi oleh pejabat politik bukan lagi dipimpin seorang birokrasi.
“Jadi saya berharap agar RUU yang sedang dibahas harus memasukan klausul bahwa Walikota dipilih langsung oleh masyarakat,” kata Khoirudin melalui website resmi DPRD DKI Jakarta, yang dikutip Jumat (15/3).
Ia mencontohkan, Aceh dan Yogyakarta yang pernah menyandang ibu kota negara juga saat ini menyelenggarakan Pemilu untuk memilih wali kota.
“Jangan ada deskriminasi dalam RUU. Artinya, rakyat berhak menentukan sendiri wali kotanya. Contoh saja Aceh dan Yogyakarta. Mereka juga memiliki kekhususan menyandang status daerah istimewa,” ucap dia.