Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyakini apa yang diputuskan DPR RI soal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) baik untuk Jakarta.
Maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR perihal pembahasan RUU DKJ.
“RUU DKJ sedang berproses di DPR. Kita tunggu beliau beliau membahas RUU DKJ, pasti diberikan yang terbaik untuk Jakarta,” kata Heru di Jl. Kamal Muara, Jakarta Utara, Senin (18/3).
Heru tegaskan, meski DPR sudah mengesahkan RUU DKJ lantas ibu kota tidak langsung pindah ke Ibu Kota Nusantara yang terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Menurutnya, ada tahap selanjutnya yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).
“Pindah ibu kota tergantung, begitu RUU DKJ sudah disahkan, masih ada setahap lagi, pak presiden harus keluarkan perpres, barulah dinyatakan dki ibu kota pindah,” urainya.
Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tengah bergulir di Baleg DPR. RUU DKJ ini akan memberikan kekhususan bagi Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Sejumlah poin dibahas antara lain Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 523 ayat (3) yang sebelumnya berbunyi “Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden”.