Intime – Sejumlah partai politik menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, dengan jeda rentan waktu paling lama dua tahun enam bulan. Salah satunya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menilai, putusan MK dengan memisahkan pemilu nasional dan lokal melanggar konstitusi yang mengamanatkan pemilu digelar serentak setiap lima tahun.
Menurut dia, pentingnya menjaga konsistensi konstitusi dalam sistem ketatanegaraan.
“Bahwa putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan di kita lima tahun sekali. Ya tinggal kembalikan, nanti publik kan bisa memahami. Masa penjaga konstitusi, konstitusinya dilanggar,” ucap Cucun di DPR, pada Selasa (1/7).
Wakil Ketua DPR ini mengungkapkan, bahwa Dewan parlemen Senayan sudah mempunyai selurih partai politik akan segera menggelar pertemuan untuk menyikapi putusan tersebut secara bersama.
“Kalau PKB, kita nunggu nanti, kan pasti partai-partai akan ngumpul ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak seluruh fraksi partai politik di DPR untuk berkumpul membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal. Rapat itu dimaksudkan untuk mengambil sikap DPR selaku pembuat undang-undang dalam menindaklanjuti putusan MK terkait desain pelaksanaan pemilu di tanah air.
“Nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal, menjadi suara dari kami partai politik untuk menyuarakan hal tersebut artinya DPR,” kata di Senayan, Jakarta, Selasa.
Puan mengatakan pertemuan fraksi partai politik di parlemen itu diperlukan sebab putusan MK tersebut mempunyai implikasi langsung terhadap partai politik selaku kontestan dalam pemilu.
“Itu tentu saja (sikap) semua partai karena memang Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa sebenarnya kan pemilu itu lima tahun sekali digelar atau dilaksanakan lima tahun sekali karenanya emang ini perlu dicermati oleh seluruh partai politik, imbas atau efek dari keputusan MK tersebut,” ucapnya.