Point UU TNI, Puan: Prajurit Dilarang Berbisnis dan Jadi Anggota Parpol

Intime – Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) TNI menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3).

Dalam point UU itu, Puan tegaskan bahwa prajurit TNI tetap dilarang untuk berbisnis. Lalu, anggota TNI aktif juga dilarang untuk berpolitik.

“Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol, dan ada beberapa lagi, itu harus,” ujar Puan di Jakarta, Kamis (20/3).

Adapun ketentuan soal larangan berbisnis dan berpolitik bagi anggota TNI aktif diatur dalam Pasal 2 huruf d. Hal ini juga tidak diubah dalam revisi UU TNI.

Beberapa poin revisi UU TNI adalah soal kedudukan TNI di jabatan sipil, penambahan batas usia pensiun, hingga penambahan tugas pokok TNI soal ancaman siber dan perlindungan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Putri Megawati Soekarnoputri ini menekankan TNI aktif hanya diperbolehkan untuk menempati jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga yang diatur Pasal 53 sesudah direvisi.

Di luar dari 14 instansi itu, TNI aktif harus mengundurkan diri atau pensiun jika mau menjabat di jabatan sipil.

“Jadi jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan,” ucapnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini